Dasar Hukum

Landasan hukum yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman antara lain:

Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang –Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 20 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 52 tahun 2016 Single Data System di Konawe Kepulauan;