Tugas & Fungsi Pokok

Pasal 6

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan Togas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas berdasarkan rencana nasional;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan Dinas;
c. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perpustakaan dan kearsipan;
d. penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
e. pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dibidang perpustakaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian perpustakaan dan arsip vital serta arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
g. pengelolaan perpustakaan dan arsip statis; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsi Dinas.